Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

  • APAKAH MENJUAL ROKOK HARUS IJIN BEA DAN CUKAI?
    Ijin usaha di bidang cukai berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) diwajibkan kepada Pengusaha Pabrik (Rokok, Minuman Beralkohol, Ethil Alkohol), Pengusaha Tempat Penimbunan (Minuman Beralkohol, Etil Alkohol), Pengusaha Penyalur (Minuman Beralhohol), Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (Minuman Beralkohol Gol B dan C asal dalam negeri atau Minuman Beralkohol Gol A, B dan C Impor)

  • UNTUK APAKAH PITA CUKAI ITU?
    Pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai atas barang kena cukai dan dilekatkan pada barang kena cukai tersebut. Pita cukai dilekatkan pada semua produk Rokok, dan minuman mengandung alkohol golongan B dan C (dalam negeri) atau minuman beralkohol golongan A, B dan C (impor).

  • PITA CUKAI DIBELI DIMANA?
    Sebelum pita cukai dapat dibeli maka pengusaha harus melakukan pemesanan ke kantor Bea dan Cukai setempat. Pita cukai hanya dapat dipesan dan atau dibeli oleh pengusaha yang telah memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha barang Kena Cukai).

  • APAKAH PITA CUKAI MEMPUNYAI MASA KEDALUARSA?
    Pada pita cukai tercetak tahun anggaran tertentu dan mempunyai batas waktu pelekatan. Pita cukai tahun anggaran sebelumnya harus telah dilekatkan pada barang kena cukai paling lambat tanggal 1 Pebruari tahun berikutnya.

  • APAKAH PITA CUKAI DAPAT DIKEMBALIKAN?
    Pita cukai yang dapat dikembalikan adalah Pita cukai yang rusak yaitu pita cukai yang kurang sempurna cetakannya dan belum dilekatkan pada barang kena cukai, atau
    Pita cukai yang tidak dipakai yaitu pita cukai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai karena:
    • adanya perubahan harga jual eceran, tarif cukai, dan/atau desain pita cukai baik akibat kebijakan pemerintah maupun atas inisiatif/permintaan pengusaha pabrik atau importir;
    • batas waktu pelekatannya sudah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku;
    • pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai untuk pemasaran dalam negeri;
    • pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya;
    • importir tidak lagi mengimpor barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya;
    • tidak sesuai dengan pesanan pengusaha pabrik atau Importir; dan
    • NPPBKC pengusaha pabrik atau importir dicabut.

    Pita cukai sebagaimana dimaksud di atas diberikan pengembalian cukai dengan ketentuan:
    • pita cukai yang rusak, masih dalam bentuk lembaran disertai dengan label pengawasan Pencetak Pita Cukai;
    • pita cukai yang tidak dipakai, masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari Pencetak Pita Cukai.

  • BAGAIMANA PROSEDUR PENGEMBALIAN PITA CUKAI?
    Yang bersangkutan mengajukan pemberitahuan kepada Kantor Bea dan Cukai setempat berupa PBCK-4(rangkap 4) dengan dilampiri Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A

  • APAKAH BARANG KENA CUKAI DAPAT DITARIK PENGUSAHA DARI PEREDARAN BEBAS?
    Barang kena cukai dapat diolah kembali atau dimusnahkan dan mendapat pengembalian cukai dengan ketentuan :
    • Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai untuk diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan hanya diberikan kepada pengusaha pabrik.
    • Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran yang berasal dari peredaran bebas untuk diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan hanya diberikan kepada pengusaha pabrik.

  • BAGAIMANA PROSEDUR PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BKC YANG DIOLAH KEMBALI ATAU DIMUSNAHKAN?
    Pengembalian cukai dapat dilakukan dengan ketentuan :
    • Jika BKC masih berada di dalam pabrik maka yang bersangkutan mengajukan PBCK-7
    • Jika BKC berasal dari peredaran bebas maka yang bersangkutan mengajukan CK-5 dan mengisi formulir PBCK-3.

  • BAGAIMANA CARA EKSPOR ROKOK KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS (BATAM, BINTAN, TANJUNG BALAI KARIMUN)?
    Untuk ekspor hasil tembakau ke kawasan bebas diberlakukan ketentuan:
    • Pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kantor Bea dan Cukai setempat untuk mendapatkan penetapan tarif dan merk untuk kawasan bebas;
    • Pada kemasan hasil tembakau harus mencantumkan tulisan "Khusus Kawasan Bebas". Ukuran huruf terbaca dengan mudah dan jelas, warna mencolok, dicetak permanen menyatu dengan desain kemasan;
    • Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik harus mendapatkan tembusan mengenai skep quota (jumlah dan jenis barang dirinci sehingga cukai dapat dihitung) dari Badan Pengusahaan Kawasan.
    • Dokumen yang digunakan adalah CK-FTZ
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar